Kajian Sospol – Kajian Solidaritas

Solidaritas dapat diartikan sebagai perasaan atau ungkapan dalam sebuah kelompok yang dibentuk oleh kepentingan bersama. Solidaritas adalah rasa kebersamaan, rasa kesatuan kepentingan, rasa simpati yang mengacu pada hubungan dalam masyarakat. Solidaritas memiliki arti penting dalam sebuah kebersamaan. Solidaritas tidak dapat dipaksakan, karena rasa solidaritas itu berasal dari kesadaran diri masing-masing.

Berbicara mengenai solidaritas, isu yang akhir-akhir ini sedang  ramai diperbincangkan di media, baik itu media cetak maupun media digital, yaitu aksi soldiaritas terhadap Ahok.

Pasca di vonis nya Ahok 2 tahun kurungan penjara, muncul berbagai aksi solidaritas yang tidak hanya terjadi di Indonesia saja, di luar negeri pun banyak yang ikut melaksanakan aksi solidaritas untuk Ahok, dengan tema yang mengacu kepada “save NKRI”. Berbagai aksi solidaritas yang dilakukan itu meliputi menyanyikan lagu kebangsaan dan menyalakan lilin sebagai bentuk dukungan merasakan “beban” yang sama sebagaimana yang saat ini sedang dipikul oleh Ahok.

Di balik aksi solidaritas Ahok ini terdapat benih-benih tumbuhnya perpecahan bangsa. Aksi seribu 1000 lilin yang dilakukan pendukung-pendukung Ahok seolah-olah mengatakan bahwa hukuman yang diterima Ahok sebagai dampak dari keberadan dirinya sebagai masyarakat minoritas. Memang, Ahok termasuk salah satu kaum minoritas di Indonesia, baik secara etnis maupun agama.

Aksi Solidaritas Ahok dikhawatirkan pula dapat menekan hukum yang ada di Indonesia, mengingat banyaknya massa yang terlibat dan aksi solidaritas ini pun telah “bergaung” dan cukup mendapat sorotan dari luar, bahkan PBB (Persyerikatan Bangsa-Bangsa) pun telah mendesak Indonesia untuk meninjau kembali vonis hukuman terhadap Ahok (sumber : https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/23/063877767/ahli-ham-pbb-desak-indonesia-meninjau-dan-mencabut-hukuman-ahok)

Aksi solidaritas ini sebenarnya boleh-boleh saja dilakukan, mengingat Indonesia adalah Negara demokrasi, dimana warga negaranya diberikan kebebasan untuk berpendapat. Tapi yang perlu digaris bawahi disini, apakah pantas untuk melakukan aksi solidaritas dimana orang tersebut sudah melakukan tindak pidana ? Aksi solidaritas tidak seharusnya digunakan untuk melakukan intervensi terhadap proses-proses peradilan di Indonesia, karena bagaimana pun Indonesia merupakan Negara hukum dan mempunyai hukum yang jelas untuk ditaati.

Dan, Ahok pun sebagai terdakwa telah jelas melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yang berbunyi “”Barangsiapa di muka umum menyatakan perasan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *