[ INFO PENGAJUAN KERINGANAN UKT SEMESTER GENAP T.A 2021/2022 ]
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, Hallo KM FTI!!!
Berdasarkan SE Rektor Nomor : 2/UN16.R/SE/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran UKT Semester Genap T.A 2021/2022 Mahasiswa Diploma III dan Sarjana Universitas Andalas Yang Terdampak Pandemi Covid-19.
Sehubung dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19, maka pimpinan Universitas Andalas masih memberi keringan pembayaran Uang Kuliah Tunggal untuk Mahasiswa mengacu kepada Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan ini disampaikan bahwa mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan sebagai berikut:
- Membayar 50% dari besar UKT dalam hal mengambil matakuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS.
- Penurunan level atau berubahan kelompok UKT yang mana berlaku sampai selesai studi khusus mahasiswa reguler.
- Pembayaran secara mengangsur dengan sistem pembayaran 3 kali (50%+25%+25%) khusus mahasiswa mandiri.
- Untuk point 1 dan 2 permohonan hanya dipenuhi 1 kali selama masa studi.
- Jika pembayaran cicilan tidak dilanasi maka tidak dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester bersangkutan.
Informasi lebih lanjut, hubungi:
📞 Luthfia : 081365629420
📞 Rani : 089671206734
Hidup Mahasiswa
Hidup Rakyat Indonesia
Hidup Perempuan Indonesia
Gubernur : Radhian Wahyu Elhaq
Wakil Gubernur : Fajri Ananda Ramadhan
BEM KM FTI UNAND 2022
Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa
#BEMKMFTIUNAND
#KabinetArkarakarta
#HidupMahasiswa
#KawalNyalaPerjuangan
#adkesmaarkarakarta
#infomedarkarakarta